Lenmarc Mall Ditetapkan Jadi TKP Andini Dianiaya Anak Anggota DPR RI

Jumat 06-10-2023,20:54 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi menetapkan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan berakibat kematian yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini, pacarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua lokasi tersebut ditetapkan sebagai TKP. Ini berdasarkan hasil rekonstruksi, keterangan saksi-saksi, serta rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti.

“Disimpulkan melalui mekanisme gelar perkara, ditemukan dugaan penganiayaan pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 00.30. Dengan TKP di Lenmarc Mall, tepatnya di lift Blackhole KTV dan area parkir basement Lenmarc Mall,” ungkap Pasma saat merilis penetapan tersangka Ronald di Mapolrestabes Surabaya Jumat, 6 Oktober 2023.

Anda sudah tahu, polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. 

BACA JUGA: Kronologi Tewasnya Pengunjung Blackhole KTV Club Lenmarc Versi Polisi

BACA JUGA: Resmi! Ronald Tersangka Pembunuhan di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama dua hari, akhirnya status Ronald ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar oleh dokter forensik RSUD dr Soetomo, ada beberapa luka memar. Di kepala bagian belakang, leher kanan sebelah kiri dan kanan, tangan, dada tengah, perut kiri bawah, lutut, paha, dan punggung tangan.

Pada otopsi, dokter forensik menemukan resapan darah di leher kiri dan kanan. Patah tulang iga kedua hingga kelima. Bahkan luka memar pada paru-parunya.

Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Kategori :