HARIAN DISWAY - Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Komisi II DPR RI kompak bersama pemerintah resmikan revisi Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) No. 5 Tahun 2014.
Salah satu poin yang disoroti adalah tentang kesetaraan hak maupun kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hak Penghargaan baik bagi PNS maupun PPPK Dilansir dari kanal YouTube resmi DPR RI, Ketua Panitia Kerja (Panja), Syamsurizal mengatakan bahwa Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material. Itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan pemerintah, pada Selasa, 26 September 2023. Bentuk penghargaan tersebut di antaranya yaitu penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. Syamsurizal menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat perubahan yang bertujuan agar tak ada pembeda pada Bab VII RUU ASN mengenai manajemen ASN tersebut, ada penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN. "PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun," ujarnya. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Alex Denni sebelumnya mengatakan terkait kesejahteraan PNS dan PPPK disatukan dalam RUU ASN menjadi bentuk penghargaan dan pengakuan. Nantinya, PPPK akan dapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dengan pola defined contribution. Dilansir dari keterangan resminya, Alex Denni di Universitas Negeri Padang (UNP), menuturkan bahwa perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya. "Untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif," tuturnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 saat Uji Publik RUU ASN. Menurut buku Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (2016) , Defined Contribution adalah bentuk iuran pasti yang ada pada program tabungan hari tua (THT) PNS. Meski begitu, secara pengimplementasiannya pembayaran pensiun PNS lebih cenderung memberikan aspek manfaat ( defined benefit) daripada prinsip defined contribution, sehingga secara nilai sendiri dinilai kurang cocok dari segi retribusi. Pola pembayaran program pensiun PNS menggunakan metode pay as you go (PAYGO) yang didanai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Konsep iuran pasti itu sendiri mengharuskan peserta untuk menyimpan sebagian gaji yang didapatkan selama bekerja hingga pensiun. Nantinya dapat dipilih berbentuk instrumen investasi atau pembayaran berjangka tiap bulannya, yang dapat dipilih layaknya gaji dari saldo dana yang dimiliki selama bekerja.Pada umumnya skema Defined Contribution program jaminan pensiun menggunakan metode pembayaran secara penuh (full funding) yang dapat dipantau dari akumulasi jumlah persentase iuran peserta dan pemberi kerja.
Namun, skema tipe ini memiliki kekurangan yaitu rawan risiko investasi, ancaman ketidakpastian kesesuaian manfaat pensiun, dan risiko meningkatnya angka harapan hidup. (Salsa Amalia)