Kedua Perwira itu terkesan tak berani memberikan statement.
Kritikan dari IPW dan Kompolnas
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang tidak profesional.
“Seharusnya dia menunggu dulu hasil pemeriksaan sebab kematian,” ujar Sugeng saat dihubungi Harian Disway, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Sugeng mengatakan, anggota polisi yang bertanggung jawab menangani perkara, harus memahami tupoksinya tupoksinya masing-masing.
“Dan yang perlu dipahami juga, dalam pendekatan penyelidikan atau penyidikan perkara, mengedepankan scientific crime investigation,” kata Sugeng.
BACA JUGA:Beredar Keterangan Securiti Blackhole KTV Club: Andini Terseret Mobil yang Ditumpangi Ronald
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke Propam.
“Keluarga korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky saat dihubungi Harian Disway, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dia juga berharap Sie Propam Polrestabes Surabaya aktif menggelar pemeriksaan dan pengawasan.
“Yang perlu dilakukan adalah, Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan anggota Polsek yang menerima laporan. Serta me-review tindakan yang mereka lakukan. Untuk dicopot atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan propam,” terang Poengky.
“Kasus ini melukai hati publik karena korban dianiaya secara kejam hingga meninggal dunia,” imbuh Poengky.
Kompolnas melihat ada indikasi menutup-nutupi kasus tersebut. Dugaan tersebut terlihat dari laporan palsu yang dibuat Ronald di Polsek Lakarsantri, Rabu, 4 Oktober 2023.
“Seolah kematian korban karena sakit. Sehingga patut diduga ada upaya obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh pelaku,” papar Poengky.(*)