JOMBANG, HARIAN DISWAY- Kasus gugatan antara mantan kakak ipar Soetikno (56), terhadap Diana Suwito (46) memasuki sidang perdana. Sidang perdana perkara bernomor register : 73/Pdt.G/2023/PN Jbg itu, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin 9 Oktober 2023.
Sidang diketuai hakim Faisal Akbaruddin Taqwa tersebut tidak berlangsung lama. Ini karena salah satu pihak (turut tergugat) dari kepolisian tidak hadir. Sidang pun kemudian ditutup setelah dibuka dan akan dilanjutkan minta jawaban dari kepolisian secara online.
Dalam materi gugatan, pihak penggugat diwakili Sri Kalono sebagai kuasa hukum. Soetikno saat ini mendekam di sel tahanan Lapas IIB Jombang. Seiring keduanya sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan Diana Soewito.
Menurut kuasa hukum penggugat, Diana Soewito dianggap melakukan wanprestasi. Yaitu tidak membiayai biaya pemakaman Subroto Adi Wijaya, mendiang suaminya. Padahal, ia dianggap sebagai ahli waris golongan pertama. Akhirnya, pemakaman tersebut dibiayai Soetikno dan keluarganya.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Mantan Menantu, Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
"Jadi yang namanya warisan itu bukan hanya harta, tapi juga utang dan kewajiban-kewajiban lainnya itu juga warisan. Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada isteri, kalau isteri gak ada, baru ke ahli waris yang lain," ujar Kalono.
Dalam materinya, pihak Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Milyar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan.
Kalono juga menegaskan, yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan adalah agar perkara pidana yang menjerat Yeni Sulistyowati dan Soetikno bisa dihentikan. "Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar Rp 55 jutaan itu digunakan untuk biaya pemakaman sebesar 150 an juta. Sehingga masih minus Rp 100 an juta. Nah pembiayaan pemakaman ini kan, Bu Diana tidak ikut menanggung," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan, jika puncak dari gugatan Yeni Sulistyowati dan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka adalah hal yang tidak mungkin.
BACA JUGA:Simpan HP dalam BH, Hendak Diselundupkan ke Rutan Surabaya
BACA JUGA:Irjen Pol Dedi Prasetyo: Dua Komentar Kontroversi Kasus Kanjuruhan
"Di akhir tuntutan, mereka minta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Ya yang tergugat Bu Diana, polisi hanya turut tergugat," jelasnya.
Andri juga menegaskan, gugatan perdata Rp 5,9 Milyar tersebut juga tidak masuk akal. Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman. Termasuk biaya pemakaman.
"Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang nyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja," tegas lawyer asal Kota Surabaya itu.