Full Syariah Pegadaian Madura

Rabu 11-10-2023,14:06 WIB
Reporter : Imron Mawardi*
Editor : Yusuf Ridho

Dengan begitu, sistem konvensional yang tidak bertentangan dengan syariah bisa tetap dijalankan LKS. Yang tidak sesuai dengan syariah akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga menjadi sesuai dengan syariah. 

Sistem gadai yang dijalankan PT Pegadaian, misalnya. Pada sistem konvensional, bunga menjadi instrumen. Nasabah meminjam uang ke Pegadaian dan menyerahkan barang gadai sebagai jaminan utang.

Mulai emas, sertifikat tanah, mobil dan motor, hingga barang-barang elektronik. Biasanya PT Pegadaian mengutip bunga per 14 hari. Besarannya sekitar 1 persen per dua minggu. 

BACA JUGA:BSI Gelar Global Islamic Finance Summit 2023, Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

BACA JUGA:Nasib 21 Unit Syariah Bank Konvensional

Karena bunga tidak diperkenankan dalam Islam, pegadaian syariah tidak menggunakan bunga sebagai instrumen. Akadnya adalah qard (pinjaman). Pegadaian memperoleh pendapatan dari  ijarah (sewa) atas penyimpanan barang gadai. Yang nilainya disepakati antara nasabah dan Pegadaian. 

Selain itu, konversi tidak sulit karena unit usaha syariah ada dalam satu sistem dengan lembaga keuangan induknya. Apalagi, umumnya lembaga keuangan konvensional yang memiliki unit syariah  sudah cukup lama punya pengalaman mengelola lembaga keuangan dengan sistem syariah. Yang akad-akadnya sangat berbeda dengan sistem konvensional. 

Keberhasilan konversi ke sistem syariah PT Pegadaian di Madura itu bisa menjadi pengalaman berharga. Bagi PT Pegadaian maupun lembaga keuangan lainnya. Bahwa lembaga keuangan konvensional yang punya unit syariah bisa menerapkan sistem syariah secara penuh di daerah tertentu.

BACA JUGA:Syariah Comply Komoditas Syariah

BACA JUGA:Gairah Investor Saham Syariah

Mungkin di kabupaten atau provinsi tertentu yang penduduknya sangat dominan muslim seperti Aceh dan Madura. 

Bank Jatim, misalnya, bisa juga mengonversi seluruh kantor layanannya di Madura ke sistem syariah. Sebab, Bank Jatim sudah memiliki unit usaha syariah (UUS) yang cukup mapan. Apalagi, dengan bentuk UUS, penerapan full syariah di satu wilayah tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus. 

Yang lebih diperlukan adalah political will dari pemegang saham dan pimpinan LKS. Jika pemegang saham welcome, proses konversi tidak sulit dilakukan. Sebab, konversi bukan mengubah sistem. Melainkan, hanya menerapkan sistem syariah pada layanan tertentu seperti kabupaten atau provinsi tertentu. Gampangnya, lembaga keuangan hanya membuka layanan dari unit syariahnya. 

BACA JUGA:Harapan Ekonomi Syariah dari Generasi Z

BACA JUGA:Ekonomi Syariah sebagai Sumber Pemulihan

Selain political will, hal yang sangat penting adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Sebab, sistem syariah berbeda dengan sistem konvensional.

Kategori :