PT Pegadaian bukan lembaga keuangan syariah (LKS). Tapi, di Madura perusahaan BUMN itu bisa disebut LKS. Sebab, sudah lima tahun ini seluruh kantor Pegadaian pada empat kabupaten di Madura beroperasi sesuai syariah Islam. Tidak ada yang konvensional.
Pegadaian memang melakukan transformasi luar biasa di Madura. Pada 1 Juli 2018, perusahaan yang bergerak pada pembiayaan sektor mikro itu melakukan konversi terhadap seluruh kantor operasional di Madura. Dari sistem konvensional ke sistem syariah.
Jumlah yang dikonversi tidak sedikit, 78 outlet, yang tersebar di empat kabupaten: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sebelum konversi, sudah ada 9 outlet PT Pegadaian di Madura yang menerapkan prinsip syariah. Setelah konversi, ada 87 outlet Pegadaian Syariah di Madura.
BACA JUGA:Fesyar Jawa 2023 Unjuk Kekuatan Ekonomi Syariah
Konversi dari sistem konvensional ke syariah tersebut tentu tidak mudah. Tapi, tuntutan masyarakat dan ulama di Madura agar mendapat layanan syariah pada pegadaian benar-benar dipertimbangkan manajemen. Dirut saat itu, Sunarso, yang sering berkunjung ke pesantren-pesantren di Madura mendengar langsung permintaan para ulama.
Pertimbangan lain adalah masyarakat Madura yang 99,4 persen muslim sangat religius. Sistem syariah dipastikan akan lebih mudah diterima. Masyarakat Madura yang religius akan senang memperoleh layanan pegadaian yang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakininya.
Setelah melalui berbagai kajian, akhirnya PT Pegadaian berani mengonversi seluruh outlet-nya. Dan setelah lima tahun, semua berjalan dengan baik. Omzet maupun nasabah meningkat signifikan. Tahun 2023 ini, misalnya, khusus Pamekasan saja diperkirakan bisa melepas pembiayaan Rp 6 triliun dengan outstanding pembiayaan Rp 1,3 triliun. Jumlah nasabahnya mencapai 225 ribu.
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong MES Jatim Maksimalkan Potensi Ekonomi Syariah
BACA JUGA:Penggerak Ekonomi Syariah
Bagi PT Pegadaian, konversi ke sistem syariah di Madura itu bukan satu-satunya. Dalam skala yang cukup besar, hal yang sama dilakukan di Provinsi Aceh. Itu tak lain karena pemerintah daerah Aceh hanya mengizinkan lembaga keuangan syariah (LKS) yang beroperasi di sana.
Pegadaian pun hanya memiliki layanan syariah di Aceh. Bank yang bisa beroperasi di Aceh juga hanya bank syariah atau unit usaha syariah dari bank konvensional. Bank Daerah Aceh pun dikonversi menjadi Bank Syariah Aceh.
Transformasi maupun konversi dari sistem konvensional ke sistem syariah tidak sulit. Sebab, keuangan syariah di Indonesia mengikuti mazhab pengembangan mainstream. Bahwa ekonomi dan keuangan syariah adalah ekonomi dan keuangan yang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Yang dalam operasionalnya mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Bank Syariah Indonesia Makin Menjanjikan Sejak Merger
BACA JUGA:Komite Daerah Ekonomi Syariah