JAKARTA, HARIAN DISWAY - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjalani mulai menjalani masa tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul “ditangkap” di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam 12 Oktober 2023. Ia lantas dibawa ke gedung KPK di Kuningan dan tiba sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK melakukan penangkapan SYL pada Kamis malam tersebut. Bukan jemput paksa sebagaimana yang selama ini diberitakan.
BACA JUGA:Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?
“KPK melakukan penangkapan pada yang bersangkutan. Bukan dijemput paksa. Ini dua hal yang berbeda,” kata Ali.
Sebab, kata Ali, penjemputan paksa dilakukan pada orang yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK namun mangkir.
“Sedangkan penangkapan merupakan wewenang penyidik sebagaimana dalam KUHAP,” jelasnya.
Sementara itu, saat digelandang menuju rumah tahanan KPK, SYL menyatakan bahwa ia siap menerima segala proses hukum dan peradilan sambil mempertahankan hak-haknya.
“Penanganan KPK cukup profesional dan cukup baik. Meskipun 2 malam terakhir ini saya menjalani proses yang cukup panjang dan melelahkan,” katanya.
Politikus Senior Partai Nasdem itu pun meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Saya jangan dihakimi lebih dahulu. Biarkan proses hukum berjalan,” kata pria berdarah Makassar tersebut.
“Termasuk di Kementan. Biarkan saya memiliki hak untuk membuktikan semuanya. Mohon diberi kesempatan itu,” pintanya.
Saat ditanya oleh awak media soal lanjutan kasus pemerasan yang melibatkan ketua KPK Firli Bahuri, SYL juga tidak menjawab.(*)