Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso, Ini Permintaannya kepada Presiden Jokowi

Minggu 15-10-2023,20:38 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

BACA JUGA: Jessica Wongso Ogah Minta Grasi ke Presiden, Alasannya Bikin Otto Hasibuan Menangis

''Sejak 300 tahun lebih, kode Napoleon di Prancis telah menerapkan bahwa seseorang hanya bisa dipidana kalau ditemukan minimal dua alat bukti,'' ia memulai monolognya.

''Kode Napoleon diaodopsi Belanda, dibawa ke Indonesia, dan diterapkan di Indonesia. Itu yang sekarang menjadi (pasal) 183 dalam kita punya KUHP,'' papar Hotman Paris.


HOTMAN PARIS tanggapi kasus Jessica Wongso, ini permintaannya kepada Presiden Jokowi.-Netflix-

''Tapi sekarang ini, seseorang bsa dipidana, hanya dengan pendapat ahli, psikiater. Hanya dengan kemungkinan, analisa persepsi, praduga, Anda bisa masuk penjara,'' ucapnya miris.

BACA JUGA: Penyelidikan Jessica Wongso Dianggap Cacat Prosedur, Ini Serangan Balik Krishna Murti ke Otto Hasibuan

Hotman Paris menegaskan, ia tidak pernah menyebut Jessica Wongso tidak bersalah. Tapi belum pasti bersalah.

''Vonis tidak bisa didasarkan opini, kesan, dan kata ahli! Jika demiikian akan banyak permainan jual beli vonis! Undang-undang yang sebut harus ada dua alat bukti sejak zaman Kode Napoleon perancis 400 tahun lalu (harus ditegakkan),'' papar Hotman Paris di caption.

Apakah seruan Hotman Paris ini akan membuat Presiden Jokowi turun tangan? Kemungkinan sih, tidak. Tapi, aksi orang nomor satu di Indonesia itu tetap layak ditunggu. (*)

Kategori :