JAKARTA, HARIAN DISWAY-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Jika dikabulkan, batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun pun bisa lolos.
Ya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu disodorkan oleh sejumlah organ relawan pendukung sang ayah menjadi cawapres. Terutama untuk mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Bahkan, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sempat mengatakan kepastiannya tinggal menunggu putusan MK. Tetapi, gugatan soal syarat usia minimal capres-cawapres tersebut menimbulkan polemik. Banyak kritik yang diarahkan ke MK dan Jokowi. Potensi konflik kepentingannya begitu besar. Sebab, Ketua MK Anwar Usman adalah Ipar Jokowi. Banyak meme dan ungkapan satire bertebaran. Memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga. “Tapi, kalau MK konsisten dengan pendirian hukum, bisa dipastikan permohonan itu ditolak,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023. BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa? Menurutnya, batas usia minimal capres-cawapres itu sah-sah saja digugat. Tetapi, bukan ke MK lantaran hal tersebut bukan isu konstitusional. Melainkan bersifat kebijakan hukum terbuka ( open legal policy ). Artinya, gugatan bisa diajukan ke pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah. Sehingga bisa diperdebatkan secara partisipatif secara terbuka. Titi mengatakan, putusan MK hari ini akan menjadi pertaruhan marwah.Terutama kenegarawanan para hakim. MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut. Namun, sebaiknya untuk Pemilu 2029 kelak. BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya “Dengan demikian MK akan terhindar dari dugaan masuk angin dan memutus untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” tandasnya. Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti pesimistis gugatan tersebut ditolak. Dia menduga MK akan menggunakan pola lama dalam mengabulkannya. Yakni saat memutuskan UU KPK terkait usia minimal pimpinan KPK. Dengan argumentasi calon pimpinan itu pernah menjadi pejabat publik. “Kalau pola itu yang digunakan, seharusnya tidak bisa berlaku untuk usia minimal capres-cawapres,” terangnya. Sebab, pimpinan KPK dipilih atas dasar penunjukan ( selected official ). Sementara presiden dan wakil presiden atas pemilihan umum ( elected official ). BACA JUGA:Jawaban Gibran saat Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo: Tanya Samawi! BACA JUGA:PBB Sebutkan Alasan Lamar Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Respons Wali Kota Solo Bibit–sapaan karib Bivitri Susanti– cukup geram lantaran polemik ini seolah sengaja diorkestrasi para elite politik. Apalagi, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tak merevisi UU Pemilu sejak 2021 silam. Elite politik, imbuh Bibit, cermat memanfaatkan situasi ini. Terutama yang punya tiket presidential threshold . “Mereka main-main dengan isu mengajukan Gibran sebagai cawapres. Bahkan mengkampanyekan. Padahal itu masih ilegal lho ,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini
Senin 16-10-2023,11:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #usia minimal capres cawapres
#sidang putusan mk
#perludem
#open legal policy
#mahkamah konstitusi
#konflik kepentingan
#jokowi
#hakim mk
#gibran rakabuming raka
#anwar usman
Kategori :
Terkait
Minggu 13-07-2025,07:28 WIB
PSI Siap Gelar Kongres Perdana di Solo, Pilih Ketum dan Ganti Logo
Kamis 10-07-2025,22:27 WIB
Lubang Transisi Pemilu
Sabtu 05-07-2025,05:23 WIB
MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Ahmad Muzani: Proses Pilpres Sudah Selesai di MK
Rabu 02-07-2025,12:41 WIB
Jejak Jokowi dalam Sastra dan Rupa
Sabtu 28-06-2025,22:08 WIB
Ekspor Pasir Laut Tertutup Lagi
Terpopuler
Sabtu 12-07-2025,21:55 WIB
Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, NTB: Misteri Waktu Sejam 35 Menit
Minggu 13-07-2025,04:33 WIB
Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (3-Habis): Garap Pembaca Muda di Tengah Disrupsi Media
Sabtu 12-07-2025,21:36 WIB
ISL All Star vs Dewa United 0-2, Tangsel Warrios Juara 3 Piala Presiden
Minggu 13-07-2025,06:23 WIB
Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan
Minggu 13-07-2025,09:35 WIB
Skandal Beras Premium Oplosan, 10 Merek Ternama Ini Dipanggil Bareskrim
Terkini
Minggu 13-07-2025,19:03 WIB
Hajar Filipina 3-0, Indonesia Runner up Leg I SEA V League 2025
Minggu 13-07-2025,17:11 WIB
BLACKPINK Kolaborasi dengan NBA dan MLB, Hadirkan Koleksi Cakep
Minggu 13-07-2025,16:40 WIB
5 Fakta Menarik di Balik Kesuksesan Sore: Istri dari Masa Depan, Soundtrack-nya Juara!
Minggu 13-07-2025,16:04 WIB
Rumor LeBron James ke Denver Nuggets, Los Angeles Lakers Dapat Paket Komplit!
Minggu 13-07-2025,16:00 WIB