JAKARTA, HARIAN DISWAY-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Jika dikabulkan, batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun pun bisa lolos.
Ya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu disodorkan oleh sejumlah organ relawan pendukung sang ayah menjadi cawapres. Terutama untuk mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Bahkan, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sempat mengatakan kepastiannya tinggal menunggu putusan MK. Tetapi, gugatan soal syarat usia minimal capres-cawapres tersebut menimbulkan polemik. Banyak kritik yang diarahkan ke MK dan Jokowi. Potensi konflik kepentingannya begitu besar. Sebab, Ketua MK Anwar Usman adalah Ipar Jokowi. Banyak meme dan ungkapan satire bertebaran. Memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga. “Tapi, kalau MK konsisten dengan pendirian hukum, bisa dipastikan permohonan itu ditolak,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023. BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa? Menurutnya, batas usia minimal capres-cawapres itu sah-sah saja digugat. Tetapi, bukan ke MK lantaran hal tersebut bukan isu konstitusional. Melainkan bersifat kebijakan hukum terbuka ( open legal policy ). Artinya, gugatan bisa diajukan ke pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah. Sehingga bisa diperdebatkan secara partisipatif secara terbuka. Titi mengatakan, putusan MK hari ini akan menjadi pertaruhan marwah.Terutama kenegarawanan para hakim. MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut. Namun, sebaiknya untuk Pemilu 2029 kelak. BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya “Dengan demikian MK akan terhindar dari dugaan masuk angin dan memutus untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” tandasnya. Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti pesimistis gugatan tersebut ditolak. Dia menduga MK akan menggunakan pola lama dalam mengabulkannya. Yakni saat memutuskan UU KPK terkait usia minimal pimpinan KPK. Dengan argumentasi calon pimpinan itu pernah menjadi pejabat publik. “Kalau pola itu yang digunakan, seharusnya tidak bisa berlaku untuk usia minimal capres-cawapres,” terangnya. Sebab, pimpinan KPK dipilih atas dasar penunjukan ( selected official ). Sementara presiden dan wakil presiden atas pemilihan umum ( elected official ). BACA JUGA:Jawaban Gibran saat Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo: Tanya Samawi! BACA JUGA:PBB Sebutkan Alasan Lamar Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Respons Wali Kota Solo Bibit–sapaan karib Bivitri Susanti– cukup geram lantaran polemik ini seolah sengaja diorkestrasi para elite politik. Apalagi, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tak merevisi UU Pemilu sejak 2021 silam. Elite politik, imbuh Bibit, cermat memanfaatkan situasi ini. Terutama yang punya tiket presidential threshold . “Mereka main-main dengan isu mengajukan Gibran sebagai cawapres. Bahkan mengkampanyekan. Padahal itu masih ilegal lho ,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini
Senin 16-10-2023,11:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #usia minimal capres cawapres
#sidang putusan mk
#perludem
#open legal policy
#mahkamah konstitusi
#konflik kepentingan
#jokowi
#hakim mk
#gibran rakabuming raka
#anwar usman
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,13:09 WIB
Mahfud Md: Presidential Threshold Selalu Merampas Hak Rakyat dan Parpol
Jumat 03-01-2025,10:06 WIB
Yusril: Pemerintah Siap Bahas Dampak Penghapusan Presidential Threshold untuk Pilpres 2029
Jumat 03-01-2025,09:45 WIB
Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak
Jumat 03-01-2025,09:08 WIB
Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Berikut Poin Pentingnya!
Jumat 03-01-2025,08:29 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,04:26 WIB
Bursa Transfer Juventus: Francisco Conceicao Dibidik AC Milan, Mau Dilatih Sang Ayah?
Jumat 03-01-2025,03:56 WIB
Ambisi Frenkie de Jong di Barcelona, Harus Juara UCL!
Jumat 03-01-2025,04:12 WIB
Inter vs Atalanta 2-0: La Beneamata Tunggu Juventus atau AC Milan di Final Piala Super Italia!
Jumat 03-01-2025,00:45 WIB
Bursa Transfer 2025: Real Madrid Kejar William Saliba, Arsenal Dipaksa Melepasnya?
Terkini
Jumat 03-01-2025,18:28 WIB
Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
Jumat 03-01-2025,18:11 WIB
Realita Kelam di Balik Kisah Squid Game, Terinspirasi dari Tragedi Pekerja Korsel
Jumat 03-01-2025,17:21 WIB
Warga TikTok Bantu Mencari Hong Hee Joo yang Hilang di Drama When the Phone Rings
Jumat 03-01-2025,17:02 WIB
Yayasan Trimurti Digugat Pemilik Kantin
Jumat 03-01-2025,16:42 WIB