JAKARTA, HARIAN DISWAY-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Jika dikabulkan, batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun pun bisa lolos.
Ya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu disodorkan oleh sejumlah organ relawan pendukung sang ayah menjadi cawapres. Terutama untuk mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Bahkan, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sempat mengatakan kepastiannya tinggal menunggu putusan MK. Tetapi, gugatan soal syarat usia minimal capres-cawapres tersebut menimbulkan polemik. Banyak kritik yang diarahkan ke MK dan Jokowi. Potensi konflik kepentingannya begitu besar. Sebab, Ketua MK Anwar Usman adalah Ipar Jokowi. Banyak meme dan ungkapan satire bertebaran. Memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga. “Tapi, kalau MK konsisten dengan pendirian hukum, bisa dipastikan permohonan itu ditolak,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023. BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa? Menurutnya, batas usia minimal capres-cawapres itu sah-sah saja digugat. Tetapi, bukan ke MK lantaran hal tersebut bukan isu konstitusional. Melainkan bersifat kebijakan hukum terbuka ( open legal policy ). Artinya, gugatan bisa diajukan ke pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah. Sehingga bisa diperdebatkan secara partisipatif secara terbuka. Titi mengatakan, putusan MK hari ini akan menjadi pertaruhan marwah.Terutama kenegarawanan para hakim. MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut. Namun, sebaiknya untuk Pemilu 2029 kelak. BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya “Dengan demikian MK akan terhindar dari dugaan masuk angin dan memutus untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” tandasnya. Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti pesimistis gugatan tersebut ditolak. Dia menduga MK akan menggunakan pola lama dalam mengabulkannya. Yakni saat memutuskan UU KPK terkait usia minimal pimpinan KPK. Dengan argumentasi calon pimpinan itu pernah menjadi pejabat publik. “Kalau pola itu yang digunakan, seharusnya tidak bisa berlaku untuk usia minimal capres-cawapres,” terangnya. Sebab, pimpinan KPK dipilih atas dasar penunjukan ( selected official ). Sementara presiden dan wakil presiden atas pemilihan umum ( elected official ). BACA JUGA:Jawaban Gibran saat Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo: Tanya Samawi! BACA JUGA:PBB Sebutkan Alasan Lamar Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Respons Wali Kota Solo Bibit–sapaan karib Bivitri Susanti– cukup geram lantaran polemik ini seolah sengaja diorkestrasi para elite politik. Apalagi, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tak merevisi UU Pemilu sejak 2021 silam. Elite politik, imbuh Bibit, cermat memanfaatkan situasi ini. Terutama yang punya tiket presidential threshold . “Mereka main-main dengan isu mengajukan Gibran sebagai cawapres. Bahkan mengkampanyekan. Padahal itu masih ilegal lho ,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini
Senin 16-10-2023,11:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #usia minimal capres cawapres
#sidang putusan mk
#perludem
#open legal policy
#mahkamah konstitusi
#konflik kepentingan
#jokowi
#hakim mk
#gibran rakabuming raka
#anwar usman
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,13:17 WIB
Wapres Gibran Minta Masukan PSMTI Terkait Hambatan Investasi
Sabtu 08-03-2025,15:37 WIB
Wapres Gibran Kunjungi Jembatan Cidadap Sukabumi Putus Imbas Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga Setempat
Selasa 25-02-2025,12:26 WIB
Daftar Calon Kepala Daerah yang Kandas setelah Terbukti Curang di MK
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Novel Baswedan Bongkar Percakapan dengan Hasto: Singgung Pelemahan KPK dan Kedekatan dengan Firli Bahuri
Sabtu 22-02-2025,20:11 WIB
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Sebut Presiden Jokowi Dalangi Revisi UU KPK
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,04:00 WIB
Lirik dan Terjemahan +82 Pressin', Kolaborasi Manis Mark NCT dan Haechan
Rabu 19-03-2025,17:14 WIB
Jadwal Nations League UEFA: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
Rabu 19-03-2025,16:23 WIB
Daftar Pemain Asing Liga 1 yang Dapat Panggilan Timnas: Persebaya Cuma 1, Persik dan PSIS Terbanyak!
Rabu 19-03-2025,14:28 WIB
Real Madrid Resmi Perpanjang Kontrak Luka Modric, Mengabdi Sampai 2026!
Kamis 20-03-2025,04:56 WIB
AC Milan Ogah Perpanjang Kontrak Theo Hernandez, Ini Pemicunya
Terkini
Kamis 20-03-2025,13:30 WIB
Inilah Waktu-waktu Terbaik untuk Membaca Al-Qur'an selama Ramadan
Kamis 20-03-2025,13:17 WIB
Wapres Gibran Minta Masukan PSMTI Terkait Hambatan Investasi
Kamis 20-03-2025,13:00 WIB
11 Cara Mencegah Mabuk Perjalanan di Transportasi Umum saat Mudik Lebaran 2025
Kamis 20-03-2025,12:31 WIB
Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan Juli, Rekrutmen Guru dan Murid Dimulai Bulan Depan!
Kamis 20-03-2025,12:30 WIB