HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima sebagian usulan gugatan dari pemohon di Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terkait perubahan opsi kriteria capres-cawapres bukan hanya yang berusia 40 tahun.
Tapi, juga orang yang pernah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibirru tersebut, tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat karena gugatannya berhasil dikabulkan oleh MK. Dengan adanya perubahan itu, jelas akan memuluskan langkah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi), leluasa maju di Pemilu 2024 mendatang. BACA JUGA: Tanggapi Keputusan MK, Muhaimin Tegaskan Tidak Ada Caleg Favorit Berdasarkan Nomor Ketua MK Anwar Usman menegaskan hasil putusan perkara itu dalam sidang pleno yang dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023. Di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu dinyatakan: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat sempat melakukan penolakan mengenai hasil putusan itu bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Terhadap hasil uji materiil UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. MK Arief Hidayat menyatakan jika perubahan ini merupakan suatu ketidaklaziman yang ia rasakan selama menjadi hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK. Ia menyorot keganjilan ketika pasca persidangan yang memakan waktu lama hingga dua bulan. Meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi. "Namun, penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri,” ujar Arief Hidayat. Hakim MK Arief juga mengungkapkan lebih jauh mengenai keganjilan perubahan batas minimum usia capres-cawapres, adalah karena ketidak hadiran ketua MK Anwar Usman pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa 19 September 2023. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest). "Disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024,” tutur Arief. "Pernyataan lugas Hakim Arief mengenai 'kerabat ketua' dari Anwar Usman merujuk pada Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi alasan bagi Anwar untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus tiga perkara. BACA JUGA: MK Kabulkan Syarat Berpengalaman, Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres Namun, pada saat pembahasan perkara no 90 dan 91, Arief Hidayat menyebut jika Ketua MK Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk perkara yang diajukan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbiru tersebut diterima dengan amar dikabulkan sebagian. Padahal dengan petitum yang sama dengan nomor perkara 29, 51, dan 55 Ketua MK Anwar menyatakan penolakan. “Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” ujar Arief Hidayat. (Salsa Amalika)Gibran Melenggang Maju di Pilpres 2024, Hakim MK Arief Hidayat Ragukan Keputusan MK
Senin 16-10-2023,15:52 WIB
Reporter : Salsa Amalika
Editor : Heti Palestina Yunani
Tags : #putusan mk
#perubahan batas usia capres
#mk tolak psi
#keputusan mk
#gugatan mahasiswa unsa
#batas usia capres-cawapres
#almas tsaqibbirru
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,15:12 WIB
Elemen Masyarakat Jatim Ingatkan Netralitas ASN dan Polri di Pilkada Serentak 2024
Jumat 23-08-2024,07:12 WIB
KPU Sudah Setorkan Draf Revisi PKPU ke DPR
Kamis 22-08-2024,14:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unair: Baleg DPR Langkahi Hierarki Konstitusi
Senin 22-04-2024,21:23 WIB
Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi
Selasa 16-04-2024,14:19 WIB
Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,18:00 WIB
Bek Juventus Andrea Cambiaso Tepis Rumor Transfer ke Liverpool dan Man City
Jumat 04-04-2025,06:00 WIB
Bek Juventus Pierre Kalulu Sindir AC Milan: Turin Lebih Nyaman daripada Milan!
Kamis 03-04-2025,17:00 WIB
Setelah Idulfitri 2025, Kapan Idulfitri 2026 hingga 2030?
Kamis 03-04-2025,20:00 WIB
Wind Breaker Season 2 Kembali dengan Aksi yang Lebih Sengit
Jumat 04-04-2025,05:36 WIB
Jay Idzes Makin Dekat ke Inter Milan, Nerazzurri Siap Tebus Rp 300 Miliar dari Venezia
Terkini
Jumat 04-04-2025,16:00 WIB
Timeline Perjalanan Karier Secret Number, dari Debut Sampai Ditinggal Dita Karang dkk
Jumat 04-04-2025,15:31 WIB
Polisi Tewas Saat Amankan Bentrok Warga di Maluku
Jumat 04-04-2025,15:30 WIB
Keutamaan Puasa Syawal: Menyempurnakan Ibadah Ramadan
Jumat 04-04-2025,15:26 WIB
Korban Tenggelam di Dam Sungai Berut Blitar Berhasil Dievakuasi
Jumat 04-04-2025,15:10 WIB