Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan. Namun, dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya turut dilaporkan karena statement-nya di salah satu stasiun televisi nasional. Dalam siaran langsung Kamis pagi, 5 Oktober 2023, Haryoko juga membantah adanya luka lebam pada tubuh korban. (*)