Sunarno Siap Dampingi Tiga Perwira bila Polrestabes Cuek

Selasa 17-10-2023,15:11 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Satu perwira menengah dan dua perwira pertama sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023 terkait dugaan melakukan Obstruction of Justice. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club. Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.

Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka. Mereka butuh pengacara untuk menjalani proses tersebut.

Prof Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH, M.Hum, pengacara kondang dari Surabaya dan pengajar di Pascasarjana Universitas Surabaya (Unesa) ini siap pasang badan. “Demi menjaga keadilan, saya bersedia mendampingi ketiganya dalam pelaporan ke Propam Polda Jatim,” terang Sunarno kepada Harian Disway, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?

Menurutnya, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus mendapat mendampingan. Apalagi untuk ancaman hukuman yang lebih dari 10 tahun. “Polisi sudah menjadi warga sipil. Mereka bisa menggunakan jasa pengacara tanpa harus minta izin pimpinannya. Beda dengan anggota TNI yang harus seizing panglima bila ingin mendapat pendampingan pengacara dari luar TNI,” paparnya.

Berdasar keterangan yang dihimpun, tidak ada pendampingan kepada anggota saat dilaporkan ke Propam. Kendati di tingkat polres/polresta/polrestabes ada kasi hukum, mereka tidak mendampingi anggota yang diadukan ke propam. "Beda lagi kalau nanti kasus tersebut sudah masuk persidangan. baru ada pendampingan dari bagian hukum," terang salah satu anggota kepolisian yang mengaku beberapa kali dilaporkan ke propam.

Hukuman yang berat mengancam ketiganya karena Obstruction of Justice dianggap kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum. Siapa yang melakukannya menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Termasuk hukuman penjara, denda. Atau malah kedua-duanya.

Anda sudah tahu, satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Snin, 16 Oktober 2023. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti mengatakan, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam

BACA JUGA:Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

“Sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri, yakni Kapolsek dan kanit Reskrim.

Kategori :