JOMBANG, HARIAN DISWAY – Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti hasil pengungkapan tim satuan reserse narkoba Polres Jombang.
Mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.
Narkoba berbentuk kristal tersebut dikemas dalam bungkus jajan dan permen. 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, tiga paket dibungkus permen KOPIKO, dan permen KISS, serta satu paket kemasan plastik klip.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan Samsul Arifin, 31, asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.
BACA JUGA:Janda Dua Anak di Jombang Edarkan Sabu
BACA JUGA:Parah! PBSI Bentuk Satgas Olimpiade Paris 2024 10 Bulan Jelang Event, Siapa Saja Timnya?
Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. "Lalu, kami dalami informasi tersebut dan didapat tersangka akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," katanya.
Senin 2 Oktober 2023, Samsul datang ke Desa Plandi, Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika. Tersangka langsung diamankan dan digeledah hingga ditemukan 23 paket sabu-sabu siap jual.
"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," ucap AKP Komar.
Petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi lima butir Pil ekstasi jenis inek, dua buah unit HP, serta satu Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam sebagai sarana.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya. (*)