Penting! Ini 6 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

Minggu 22-10-2023,11:38 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY- Bayi yang baru lahir belum punya sistem imunitas. Bayi masih cenderung rentan terkena berbagai penyakit. Oleh karena itu, vaksinasi dianggap sangat penting.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, bayi perlu divaksinasi agar adanya pencegahan bayi terserang penyakit. Terlebih lagi, bayi bisa tumbuh dan berkembang dalam kondisi sehat.

Terkadang, orang tua khawatir bayinya yang setelah divaksin mengalami demam. Masih dari Kemenkes, sebetulnya demam yang dialami bayi cenderung hanya sementara dan menjadi pertanda bagus.

Sebab, demam pada bayi menunjukkan vaksin bekerja dengan di baik di tubuh bayi tersebut.

Adapun, 2 tahap vaksinasi yang harus dilakukan pada bayi yang baru lahir. Ada tahap 1 dan tahap 2.

Vaksinasi tahap 1 diberikan pada bayi usia 0 sampai 6 bulan. Adapun, 4 daftar vaksinasi pada tahap 1 antara lain:

BACA JUGA: Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan: Itu Hoaks

1. Vaksinasi Hepatitis B

Vaksinasi Hepatitis B dapat diberikan kepada bayi ketika berusia minimal 24 jam. Vaksin ini terdiri dari 4 dosis. Dosis diberikan pada bulan ke 1, 2, 4, dan 6.

2. Vaksinasi Polio

Vaksinasi Polio diberikan ke bayi yang sudah berusia sebulan untuk mencegah bayi mengalami kelumpuhan.

3. Vaksinasi BCG

Vaksinasi BCG diberikan ke bayi yang sudah berusia 2-3 bulan untuk mencegah bayi terkena penyakit tuberkulosis pada paru-paru.

4. Vaksinasi DPT

Vaksinasi DPT diberikan ke bayi yang sudah berusia 2-4 bulan agar bayi tidak terkena penyakit difteri (infeksi pada hidung dan tenggorokkan), pertusis (infeksi saluran pernapasan), dan tetanus (kejang otot).

Kategori :