Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis, Baru Bebas 7 Tahun

Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis, Baru Bebas 7 Tahun

Syah Rama saat diamankan polisi usai membunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia di Sidoarjo.-memoradum.disway.id-

HARIAN DISWAY - Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, menjadi korban kebrutalan Syah Rama (36), pria yang ternyata adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Tujuh tahun setelah keluar dari penjara, Syah Rama kembali mengulang kejahatan serupa: menghabisi nyawa seseorang dengan keji.

BACA JUGA:Cerita Ibunda Sevi, Driver Ojol Korban Pembunuhan karena Dendam Lama

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmasi bahwa tersangka memiliki catatan kriminal berat. “Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” kata Rovan, Selasa 29 Juli 2025.

Syah Rama pernah dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya karena membunuh. Ia dibebaskan pada 2018. Kini, ia kembali ditangkap karena diduga membunuh Sevi Ayu, warga Desa Kecantingan, Sekardangan, Sidoarjo.

BACA JUGA:Pembunuhan Driver Ojol Asal Sidoarjo di Gresik: Pelaku Pancing Korban

Korban dihabisi Sabtu, 26 Juli 2025, setelah menerima undangan kerja palsu dari pelaku. Sevi datang ke tempat fotokopi milik Syah Rama di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Sidoarjo.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam ruangan, lalu membunuhnya dengan brutal menggunakan alat pemotong kertas.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Mutilasi di Gresik, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

“Korban sempat melawan, tapi tersangka malah memukul lebih keras dan akhirnya korban tergeletak,” ujar Rovan. Hasil otopsi mengungkap adanya trauma berat di kepala akibat hantaman benda tumpul.

Jasad korban kemudian dibungkus plastik, kardus, dan diikat tali rafia. Mulutnya disumpal lakban sepanjang 10 cm. Mayat dibuang di semak-semak Jalan Raya Banyuurip, Gresik, dan ditemukan warga keesokan harinya saat mencari rumput.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Mutilasi di Gresik, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Motif pelaku dilatarbelakangi dendam lama. Sevi disebut pernah menjanjikan akan membantu Syah Rama menjadi PNS jika diberi uang Rp 5 juta. Janji itu tak ditepati dan uang tak kembali. Saat itu, pelaku dalam kondisi ekonomi sulit karena istrinya sedang hamil.

Pelaku ditangkap pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Dusun Bibis, Menganti, Gresik. “Tersangka kami tangkap Senin pagi (28 Juli 2025) di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: