Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam forum “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.
Penyerahan laporan akan dilakukan pada Senin siang, 26 Oktober 2023 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 14.00 WIB.
Harian Disway juga telah mengkonfirmasi laporan ini pada salah satu tim penggugat yakni Bivitri Susanti. “Benar, (kami akan serahkan laporannya siang ini,Red)” kata Bivitri.
Meski demikian, ia tidak merinci tuntutan dalam laporan tersebut. Apakah menuntut sanksi etik pada Anwar Usman, atau berupa pencopotan. Yang jelas, Bivitri menyebut bahwa keputusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.(*)