Langkah Prabowo-Gibran Makin Mulus: DPR RI Setujui Perubahan PKPU dan Perbawaslu Sesuai Putusan MK

Rabu 01-11-2023,12:40 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Langkah Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka makin mulus. Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan itu disesuaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan legislatif itu disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023, malam.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rancangan PKPU yang disetujui adalah rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Rancangan PKPU tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023, yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Prabowo-Gibran Paling Mumpuni untuk Lanjutkan Legasi Jokowi

BACA JUGA:Ada Tokoh Jatim yang Bakal Gabung Tim Prabowo-Gibran, Khofifah?

Aturan itu meloloskan putra presiden Jokowi untuk mendampingi Prabowo. Gibran memang belum 40 tahun, namun ia bisa lolos karena menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Komisi II juga menyetujui rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli.

RDP tersebut digelar untuk membahas konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan MK dan konsultasi rancangan Peraturan Bawaslu.

BACA JUGA:Rampung Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Curhat Takut Jarum Suntik

BACA JUGA:Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Masih Kader Aktif PDIP, Begini Kata Puan Maharani

Sebelumnya, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Semuanya berubah pada 16 Oktober 2023 saat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 diumumkan. Perubahan tersebut membuat KPU dan Bawaslu perlu menyesuaikan peraturan mereka agar sesuai dengan putusan MK. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait