Rinciannya, satu orang tidak memenuhi syarat karena tanggapan dari masyarakat. Satu orang lagi karena belum melewati masa jeda 5 tahun untuk maju setelah selesai menjalani proses pidana. "Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum," katanya.
Untuk melihat profil caleg mulai DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bisa mengakses link DCT berikut:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
(*)