Seandainya pasal tersebut diberlakukan dalam putusan MKMK, yakni membatalkan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran, putusan MK No 90 itu dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan sidang ulang. Akibatnya, Gibran berpotensi batal jadi cawapres.
Ternyata MKMK memutuskan: ”UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”
Jadinya, pencalonan Gibran aman untuk sementara ini.
Sebelum MKMK menjatuhkan putusan, masyarakat beranggapan, pencalonan Gibran bakal dibatalkan terkait putusan MKMK itu. Anggapan tersebut tidak hanya buat masyarakat awam. Bahkan, petinggi Partai Golkar pun bimbang. Tampak di kejadian berikut ini:
Rencananya, pengumuman Gibran masuk Golkar akan dilaksanakan pada puncak acara Hari Ulang Tahun Ke-59 Partai Golkar, Senin, 6 November 2023. Namun, ternyata Gibran tidak diundang di acara tersebut. Diduga, pihak Golkar melakukan wait and see. Siapa tahu, MKMK esoknya (Selasa) memutuskan membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran.
Namun, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menepis keraguan Partai Golkar menarik Gibran masuk Golkar sambil menunggu keluarnya putusan MKMK. Airlangga mengatakan begini:
”Acara tersebut memang difokuskan untuk memperingati hari ulang tahun Golkar. Bukan acara pengumuman Gibran.”
Kini, setelah MKMK tidak membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran, tentunya pihak pimpinan Golkar (selaku pengusul pertama Gibran cawapres Prabowo) merasa lega. Tak lama lagi Gibran akan diumumkan masuk Golkar setelah dipecat dari PDIP.
Akhirnya, pemenangnya Jokowi. Tepatnya, putra Jokowi. Yang sudah didukung pula oleh Partai Solidaritas Indonesia pimpinan Kaesang Pangarep, adik Gibran.
Walaupun, kemenangan itu harus dibayar dengan Anwar Usman dicopot dari ketua MK. Kalkulasinya tetap menang. (*)