BACA JUGA:Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim
MKMK memutuskan juga, pihak MK harus mencari ketua pengganti Anwar Usman maksimal dalam 2 kali 24 jam dari saat putusan MKMK itu dibacakan. Anwar tetap hakim MK. Dan, Anwar Usman dilarang jadi hakim jika ada sengketa pilkada (pasca-Pemilu 2024) yang berpotensi ada konflik kepentingan.
Artinya, putusan itu sudah mencurigai Anwar Usman, selaku hakim, berpotensi membuat keputusan yang menguntungkan kerabatnya (lagi).
Berarti, posisi Gibran sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto untuk sementara ini aman.
Dalam putusan MKMK, Jimly menyatakan: ”Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”
BACA JUGA:Ketua MK Kian Terpojok
BACA JUGA:Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Itu terkait pendapat publik yang meminta pembatalan putusan MK yang menguntungkan Gibran. Atau, jelasnya, pencalonan Gibran diminta dibatalkan. Sebab, putusan yang menguntungkan Gibran sudah dinyatakan tidak etik oleh MKMK.
Sebaliknya, MKMK memutuskan, Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan. Maksudnya, terkait UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Bunyi UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (ada 3 ayat di pasal 17 terkait itu) demikian:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
BACA JUGA:Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
BACA JUGA:Langkah Prabowo-Gibran Makin Mulus: DPR RI Setujui Perubahan PKPU dan Perbawaslu Sesuai Putusan MK
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah, dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Maksud utama ayat-ayat tersebut dikaitkan kasus ini, putusan MK yang menguntungkan Gibran, harus disidangkan lagi (diulang) dengan susunan majelis hakim yang berbeda dari sidang sebelumnya.