Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Rabu 08-11-2023,13:50 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

KOTA MALANG, HARIAN DISWAY – Selisih harga LPG bersubsidi dan nonsubsidi membuat banyak pihak yang mengeruk keuntungan haram. Salah satunya berhasil diungkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Dari pelanggaran hukum ini,diamankan satu tersangka berinisial HS, 35, yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat. 

"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru," ujar Kompol Danang di Lobby Makota.

BACA JUGA:Gandeng PMI dan RS Bhayangkara, Polres Malang Gelar Khitan Gratis

BACA JUGA:Mafia Tanah di Malang Palsukan Dokumen, Lima Tersangka Dibekuk Polda Jatim

Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3 kg dari wilayah kabupaten Malang.

Kemudian gas dalam tabung tersebut dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg maupun 5,5 kg non-subsidi. Setelah itu dijual kepada para pelanggan yang sudah memesan. 

"Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta," tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Viewer Simak Program Kapolresta Malang Kota Menjawab

BACA JUGA:Polres Malang Mulai Siagakan Personel di KPU

Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Kompol Danang. (*)

Kategori :