Mafia Tanah di Malang Palsukan Dokumen, Lima Tersangka Dibekuk Polda Jatim

Mafia Tanah di Malang Palsukan Dokumen, Lima Tersangka Dibekuk Polda Jatim

Rilis pengungkapan mafia tanah yang terjadi di Malang.-Humas Polda Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Salah satu yang sering menjadi polemik hukum adalah sengketa tanah akibat mafia. Dari sekian sindikat mafia tanah, satu di antaranya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Sindikat mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016, berhasil dibongkar. Ini dikatakan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama saat merilis pengungkapan tersebut, Senin, 6 November 2023.

Dijelaskan, perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.

"Perkara ini diawali laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016," kata Piter Yanottama.

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Beri Bantuan Ribuan Bibit Lele

Jadi singkatnya, pada tahun 2016 awal, pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang. Oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang yang ternyata anggota sindikat mafia tanah. "Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka," jelasnya.

Tersangka satu bernama Eka Wulandari. Kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses menyertifikatkan sebanyak 11 bidang. "Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry. Dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut," ungkapnya.

Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut. 

Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

BACA JUGA:Polda Jatim Siapkan 350 Personel Sebagai Steward di Piala Dunia U-17

BACA JUGA:Polda Jatim Siapkan 3.393 Personel Amankan Piala Dunia U-17 di GBT

"Tahun 2017 melalui cek dan ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini diketahui dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT," beber dia.

Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: