Selain itu, mereka juga dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada Jumat, 27 November 2023.
Setelah pengundian nomor urut, masing-masing paslon diberi kesempatan selama 10 menit untuk menyampaikan pidatonya. Mereka juga perlu menyerahkan nama-nama anggota timses tiap paslin ke KPU paling lambat tanggal 24 November 2023.
Meski telah mendapat nomor urut, seluruh paslon belum boleh melancarkan aksi kampanyenya. Mereka baru bisa memulai kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)