Firli Kecewakan Rakyat

Sabtu 25-11-2023,21:54 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan. Itu membuat kalimatnya, ”the corruptor strike back”, jadi omong kosong. Ibarat rumah, KPK sudah roboh. Rakyat Indonesia pasti sedih. Di tengah korupsi yang merajalela, ketua KPK begitu. 

MESKI DEMIKIAN, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, insan KPK tidak malu atas penetapan Firli sebagai tersangka. Itu ia katakan di konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Kamis, 23 November 2023.

Alexander: ”Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu sejak dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti.”

BACA JUGA: Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kata-katanya bernada optimistis. Tapi getir. Sebab, Firli adalah ketua KPK pertama yang jadi tersangka korupsi (pemerasan) sejak KPK berdiri pada 2003. Pasalnya, nama gedungnya saja Merah Putih sesuai warna gedung itu di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Warna kebanggan rakyat Indonesia. Kini kebanggaan tersebut pudar.

Alexander: ”Sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman wartawan harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya.”

Tersirat rasa tidak percaya Alexander pada Polda Metro Jaya di kalimat itu. Seperti halnya ketika ada kabar kematian saudara kita, lalu kita tak percaya. Tapi, ini benar-benar terjadi. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam, 22 November 2023, mengumumkan Firli tersangka.

BACA JUGA: Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri

”Berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.”

Penyidik, kata Kombes Ade, sudah bertindak hati-hati, dengan memintai keterangan 91 saksi. Bahkan, sampai saksi ahli gerak tubuh untuk menganalisis gestur Firli di foto saat bertemu terduga korban pemerasan, Menteri Pertanian (saat itu) Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulu Tangkis Jakarta yang beredar luas tersebut.

Firli dijerat Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli di Lanud Halim Perdanakusuma

Bunyi Pasal 12e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Kategori :