Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Prof Romli Atmasasmita diagendakan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.--

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat, 24 November 2023 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Hal ini dilakukan usai Jokowi menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 pada Pasal 33A yang menyatakan jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, menyangkut tentang ketua, maka akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden.

BACA JUGA:Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara, Dianggap Pilihan Terbaik dari 4 Pimpinan yang Ada

Meski demikian, Polda Metro Jaya (PMJ) belum melakukan penahanan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penahanan tidak dapat dilakukan karena bukanlah kewenangan penyidik dan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ungkap Ade kepada awak media pada, Sabtu 25 November 2023.

Dikutip dari Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan.

Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli di Lanud Halim Perdanakusuma

Pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: