Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Prof Romli Atmasasmita diagendakan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.--
Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan opsi penahahan akan dilakukan oleh tim penyidik jika hal tersebut perlu dilakukan.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambung Ade.
Selain Firli Bahuri, empat Wakil Ketua KPK juga akan dimintai keterangan sebagai saksi yang akan dimulai pada Senin, 27 November 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: