Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli di Lanud Halim Perdanakusuma

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli di Lanud Halim Perdanakusuma

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) memisahkan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.-Dokumentasi Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Presiden Jokowi tak butuh waku lama untuk menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Begitu tiba di Jakarta, setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat, Jokowi langsung meneken keppres tersebut.

Presiden menandatangani Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023 di Lanud Halim Perdanakusuma. Begitu turun dari pesawat, Jumat malam, Jokowi langsung menandatangani keppres tersebut. 

"(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah

BACA JUGA:A Day in My Life Firli Bahuri: Siang Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka

Dalam keppres itu sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.

Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut. Diketahui, Firli juga beberapa kali bertemu dengan Firli terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Syahrul Yasin Limpo. 

Beredar foto Firli bertemu dengan Sayahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah singgah di Jalan Kertanegara, Jakarta. 

Syahrul Yasin Limpo saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi di kementerian pertanian. Selain dijadikan tersangka, SYL juga ditahan di rumah tahanan KPK. 

Pemberhentian sementara Firli ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: