Para buruh mogok nasional untuk menuntut Gubernur Jatim, terkait dengan UMK yang dituntut serikat buruh sebesar 15 persen
Serikat buruh yang tergabung dalam, aliansi gesper, menolak total kenaikan upah minimum menggunakan PP no 51 tahun 2023, berkisar sekitar 3,6 persen. Mereka menolak, walaupun gubernur menaikan UMP 6,3 persen, karena kita menginginkan adalah 15 persen. (*)