Bandit Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap

Selasa 05-12-2023,20:42 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi berhasil menangkap bandit pecah kaca, yang selama dua bulan ini meresahkan warga Surabaya. Pelakunya adalah seorang pria berinisial VJ, 37, warga Kalimas Baru 2, Surabaya.

Ternyata selama ini VJ hanya bekerja sendirian. Alat yang digunakannya pun adalah alat pecah kaca yang mudah didapatkan di toko online. 

Bermodalkan alat sederhana yang harganya puluhan ribu, VJ berhasil menggasak harta benda pemilik mobil di 8 TKP. Totalnya mencapai Rp 100 juta. 

“Dia sendirian mencari sasaran. Dari 8 TKP itu, ada yang berhasil bawa kabur barang berharga, ada juga yang tidak dapat apa-apa,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa, 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Surabaya Rawan Pecah Kaca, Dua Bulan Delapan Kejadian

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Beraksi di Balai Kota Surabaya, Dua Mobil ASN Jadi Sasaran

Selain alat yang sederhana dan murah, cara menjebol dan memecahkan kaca mobil juga terlihat mudah. Hal tersebut dipraktikkan VJ saat kasusnya dirilis di Mapolrestabes Surabaya. Cukup ditekan sedikit, kaca sudah pecah.

Meski memilih sasaran secara acak, tersangka ini terbilang memiliki insting kapan ia harus beraksi. VJ biasa memilih beraksi antara pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.

“Mana mobil yang sekiranya bisa dieksekusi ya dieksekusi,” kata Hendro.

Nyalinya sebagai penjahat juga luar biasa. Dalam sehari ia pernah beraksi di dua TKP berbeda. Dengan kurun waktu hanya sekitar setengah jam.

Hal itu terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023, di samping di sebuah restoran di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, dan di Pudding Sekisah di Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A. Kejadiannya pukul 21.00 WIB dan 21.30 WIB.

VJ juga tercatat pernah beraksi selama dua hari berturut-turut. Yakni, tanggal 21 dan 22 November 2023. Di Jalan Dharmahusada dan Bratang Binangun.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, rupanya VJ pernah ditangkap Polsek Bubutan atas kasus yang sama. Ia dijebloskan ke penjara pada tahun 2016 dan baru bebas 2019.

Karena mengulang perbuatannya, kini VJ terancam hukuman maksimal 7 tahun. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP.  (*)

 

Kategori :