SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkolaborasi bersama BK3S Jawa Timur menggelar acara Literasi Media untuk Disabilitas bertema Siaran Disabilitas Subjek atau Objek.
Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai komunitas disabilitas di Surabaya ini dalam rangka menyambut Hari Disabilitasi Internasional, materi dihantar narasumber Komisioner KPID Jawa Timur Bidang Kelembagaan Royin Fauziana.
Ada juga Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani dan Ketua Umum BK3S Jawa Timur Pinky Saptandari. Dipandu moderator Danny Heru Dwi, ketiganya membagikan sosialisasi mengenai penyiaran dan media kepada para disabilitas.
Dijleaskan Royin, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional. Penyiaran ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyampaikan informasi-informasi yang mendidik.
Tidak hanya itu, penyiaran berfungsi sebagai media hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
BACA JUGA: KPID Jatim dan BK3S Jatim Tegaskan Jika Difabel Bukan Objek
Namun, ada beberapa standar program siaran yang ditetapkan oleh KPI yang harus diperhatikan. Sampai sekarang, masih terdapat beberapa media yang melabeli dan menganggap penyandang disabilitas sebagai objek daripada subjek.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para penyandang disabilitas, Royin menjelaskan beberapa hal penting mengenai peraturan penyiaran dan dibantu dengan translator bahasa isyarat.
Salah satunya adalah lima racun siaran atau lima unsur yang dihindari untuk tayang di sebuah siaran. Yakni sebagai berikut:
1. Sara. Penyiaran harus menghindari unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan manapun. Unsur sara bisa merupakan tindak diskriminatif, merendahkan, maupun memojokkan kelompok yang bersangkutan, termasuk penyandang disabilitas.
2. Sadis. Penyiaran harus menghindari unsur sadis. Unsur ini bisa berupa menyiarkan tindakan kekerasan verbal maupun fisik.
3. Saru. Penyiaran harus menghindari unsur saru. Unsur saru merupakan unsur yang menunjukkan eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila. Unsur ini sering kita temukan di sinetron-sinetron yang mengandung unsur dewasa.
4. Sihir. Penyiaran harus menghindari unsur Sihir. Sihir yang dimaksud di sini merupakan unsur yang sesat bisa berupa mistik, horror, dan supranatural. Contoh seperti acara Ruqyah yang diadakan oleh Trans7 yang menunjukkan adegan kesurupan yang berlebihan
5. Siaran Partisan dan Ilegal. Penyiaran harus menghindari unsur partisan dan ilegal. Hal ini berupa kampanye terselubung dan tidak berizin mengenai partai tertentu.
Selain lima unsur tersebut, KPI juga membagi program siaran sesuai golongan umur yang wajib diletakkan di posisi atas sepanjang acara yang terdapat di pasal 33-39 SPS. Klasifikasi tersebut meliputi: