1. Klasifikasi P. Klasifikasi siaran ini untuk anak anak usia pra-sekolah atau sekitar umur 2-6 tahun
2. Klasifikasi A. Klasifikasi siaran ditujukan untuk anak-anak menginjak umur 7-12 tahun
3. Klasifikasi R. Klasifikasi ini ditujukan kepada remaja yang menginjak umur 13-17 tahun
4. Klasifikasi D. Klasifikasi siaran D atau dewasa diperuntukkan untuk orang yang menginjak umur di atas 17 tahun
5. Klasifikasi SU. Klasifikasi siaran SU atau semua umur diperuntukkan untuk semua umur di atas 2 tahun.
Itulah peraturan-peraturan penyiaran yang harus dipatuhi. Jika ada masyarakat yang menemui adanya tayangan ataupun siaran tidak pantas, terutama mengenai penyandang disabilitas. KPI menyarankan untuk mengadukan hal tersebut kepada pihak KPI di daerah masing-masing.
BACA JUGA: KPID Jatim Jalin Kerja Sama dengan Fikom Unitomo
Untuk masyarakat daerah Jawa Timur bisa menyampaikan aduan terkait apa pun melalui WhatsApp ke nomor 0811-3501-919 atau bisa menuju email pengaduansiaranjatim@gmail.com dengan format seperti berikut:
1. Melaporkan nama program acara
2. Nama stasiun TV/stasiun Radio
3. Jam dan tanggal tayang
4. Isi Aduan (semisal siarannya mengandung Sara)
5. Bukti (foto/video)
6. Nama dan alamat pelapor
Royin dan pihak KPID Jawa Timur lainnya mengharapkan kepada masyarakat terutama anak muda untuk ikut serta melaporkan jika adanya kesalahan yang bisa saja terjadi pada penyiaran. “Karena kalau bukan bantuan kalian yang melaporkan, kita juga gabisa mantengin terus-terusan,” ungkapnya. (Rizquna Qurrota)