Sidang Mantan Mertua di Jombang: Saksi Ahli Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi

Kamis 14-12-2023,18:41 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JOMBANG, HARIAN DISWAY - Sidang kasus dugaan penggelapan cincin berlian yang dilakukan oleh Yeni Sulistiowati (78) kembali bergulir. Teranyar, agenda perkara bernomor register : 346/Pid.B/2023/PN Jbg itu yakni keterangan saksi ahli dari Universitas Brawijaya, DR Priyo Jatmiko, SH. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali bertanya kepada saksi ahli. Termasuk penahanan cincin permata oleh terdakwa saat diminta Diana, selaku pelapor. Saat itu, Yeni memilih tidak memberikan cincin milik almarhum suami Diana.

"Kalau dalam hukum keperdataan, jika itu hadiah pernikahan dan jika suami meninggal ya itu hak nya istri. Jika diminta dan tidak diberikan, itu termasuk penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan," ungkap saksi ahli yang mengikuti persidangan via online, Kamis, 14 Desember 2023.

Dilanjut saksi yang juga dosen yang mengajar sistem peradilan pidana di Universitas Brawijaya tersebut, apa yang dilakukan terdakwa Yeni Sulistyowati sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dalam pasal 372 KUHP. "Ini dititipkan pada C (terdakwa) tapi itu haknya A (istri) kalau tidak diserahkan pada A ya termasuk penggelapan 372 KUHP," tegasnya.

BACA JUGA:Diberi Kemudahan Tahanan Rumah, Mertua di Jombang Malah Luar Kota

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru 

Ia pun menegaskan, penyerahan cincin tersebut dilakukan saat itu juga oleh terdakwa tanpa syarat kepada pemilik hak (Diana). "Iya. Dan kalau memang saat meminta itu diberikan atau tidak yang jelas barang itu adalah hak nya si A," kata Priyo.

Priyo pun menjelaskan surat waris itu merupakan bukti formil saja. Namun sesuai dengan ilmu sistem peradilan pidana, surat waris merupakan bukti sebagai ahli waris yang harus diakui semua pihak.

"Dan benda itu miliknya siapa menurut hukum keperdataan itu, kalau miliknya si istrinya (Diana Suwito), ya walaupun belum muncul surat ahli waris, itu kan bukti formilnya saja. Kalau memang dia istri satu-satunya dan tidak punya anak, dan tidak ada pemeriksaan harta, benda itu ya milik dari istrinya (Diana Suwito). Ketika diminta tidak diserahkan maka perbuatan 372 nya (penggelapan) terpenuhi," tuturnya.

Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum dari Diana Suwito mengaku bila keterangan saksi ahli maupun saksi lain yang dihadirkan JPU, sangat jelas dalam kasus ini. "Keterangan dari Harianto Chang yang notaris, menerangkan bahwa proses surat keterangan waris, di mana diterangkan bahwa Bu Diana adalah satu-satunya waris, dan tidak ada wasiat ketika dicek di Depkumham," kata Andri.

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2

BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan

Selain itu, keterangan saksi ahli pidana, membuat pihaknya yakin bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. "Tadi keterangan dari saksi ahli, sama-sama kita dengarkan bahwa fakta hukum dalam perkara ini. Dinyatakan telah selesai atau finis, walaupun dalih dari kuasa hukum terdakwa yang menyanggah bahwa barang itu sudah dikembalikan," ujarnya.

Namun ketika adanya itikad pengembalian saat perkara sudah berlanjut, Andri mengatakan jika hal itu tidak menghentikan perkara pidana.  "Akan tetapi barang itu (cincin kawin), mencoba dikembalikan setelah saudari Diana meminta secara baik-baik di rumah terdakwa, dan disusul dengan surat somasi dua kali, dan hal itu juga tidak dikembalikan barang-barang yang diminta Diana, kemudian pada proses pelaporan. Dengan adanya surat somasi dua kali dan barang itu tidak dikembalikan, unsur pidananya telah selesai," tutur Andri.

Lawyer asal Kota Surabaya itu menyebut, upaya mengembalikan benda berharga milik Diana itu, dilakukan terdakwa setelah adanya laporan polisi ke Polsek setempat. "Setelah laporan, barang itu ditawarkan untuk dikembalikan, dan klien kami menolak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Tetapi secara fakta pidana, seperti yang diterangkan saksi ahli bahwa delik formilnya telah selesai. Untuk itu saya yakin bahwa apa yang telah kami laporkan itu 99,9 persen terbukti pidananya," katanya.

Kategori :