Praperadilan Tak Diterima, Novel Minta Firli Segera Ditahan

Selasa 19-12-2023,22:40 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Firli Bahuri harus segera dijebloskan ke penjara. Apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif itu melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Itu berarti statusnya sebagai tersangka tetap sah terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di ruang sidang, Selasa, 19 Desember 2023. Dia pun menegaskan penetapan tersangka Firli dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

Sebelumnya, tim pengacara Firli telah mengajukan dokumen penanganan kasus suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA). Dokumen kasus DJKA yang ditangani di KPK itu diajukan sebagai bukti meringankan bagi Firli saat proses praperadilan. Namun, diduga bukti-bukti tersebut didapatkan dari Firli yang masih mendapatkan akses di KPK.

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai proses mendapat dokumen DJKA itu sebagai tindakan melawan hukum. Seharusnya, Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan sementara Firli di sel tahanan. Yakni untuk membatasi kebebasannya dalam status tersangka. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!

BACA JUGA:Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!

“Itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent,” kata Novel di PN Jaksel usai menghadiri sidang praperadilan Firli, kemarin.

Novel pun menilai putusan hakim Imelda Herawati yang menolak permohonan praperadilan Firli sebagai tersangka sudah tepat. Dengan begitu bakal semakin menguatkan keabsahan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan Firli sebagai tersangka.

Ia berharap kepolisian maupun kejaksaan segera merampungkan pemberkasan. Agar kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka itu dapat terbuka di pengadilan umum. Sehingga perbuatan Firli segera terungkap ke publik. 

Seperti diketahui, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus yang menjeratnya terkait dengan pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanianan (Kementan).

BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri

Firli diduga telah menerima uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari SYL yang saat itu menjabat mentan. Hingga kini, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli. Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas penyidikan Firli dan melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa masih meneliti kelengkapan berkas tersebut, untuk disorongkan ke pengadilan. (*)

Kategori :