Rabu malam, 29 November 2023, Chug Bar Wiyung kembali didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Staf Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan, razia itu merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023.
“Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.
Satpol PP Surabaya mengimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.
Hasil razia, Satpol PP hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung juga ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C.(*)