Cegah Praktik Judi Online di Kalangan ASN, Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan Surat Edaran

Cegah Praktik Judi Online di Kalangan ASN, Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan Surat Edaran

Judi online dikendalikan dari kawasan Mekong-Sahirol Layeli/Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Judi online belakangan sedang menjadi sorotan. Sebab, sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. 

Pemerintah pun berupaya menyusun regulasi untuk memberantas praktik judi online di tanah air. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Plt Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan bahwa pihaknya sedang menggodok surat edaran berisi larangan bermain judi online.

Surat edaran itu nantinya akan disebar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya.

"Kami mengimbau agar tidak bermain judi online kapanpun, baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja," ujar Fikser dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Kominfo Ragu Judi Online Bisa Hilang, Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diblokir

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa judi online ini berbahaya dan sudah memakan banyak korban. "Ini berimbas kepada masalah pendapatan dalam keluarga" imbuhnya.

Selain menyasar kalangan ASN dan Non-ASN, Diskominfo juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Surabaya. 


Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Surabaya saat apel pagi.-Humas Pemkot Surabaya-

Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya judi online. Apalagi, pelajar saat ini sangat akrab dengan teknologi internet. Kehidupan sehari-hari mereka bersinggungan dengan dunia maya. 

"Kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang penggunaan gadget yang sehat dan pemanfaatan internet yang baik," ucap Fikser.

"Ini termasuk edukasi mengenai bahaya game yang mengarah pada perjudian, prostitusi, atau pornografi," tambah pria yang juga menjabat sebagai kepala satpol PP Surabaya itu.

Sosialisasi ini akan menyasar pelajar di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Rencananya, sosialisasi pencegahan judi online kepada para pelajar, akan dilakukan setelah masa libur sekolah berakhir.

"Kalau SMA/SMK kami bangun komunikasi dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk penanganan di Surabaya. Tetapi, kalau di SMP dan kelas 6 SD, kami jalan," ungkap Fikser.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: