KAI Berikan Kompensasi bagi Penumpang yang Terdampak Kecelakaan Dua Kereta Api Di Bandung, Berikut Rinciannya

Jumat 05-01-2024,18:43 WIB
Reporter : Alfi Damayanti
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya yang terjadi pada 5 Januari 2024 di jalan Haurpugur-Cicalengka berdampak penundaan keberangkatan atau keterlambatan Kereta Api.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, KAI memberikan kompensasi kepada para penumpang yang terdampak oleh kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut. 

BACA JUGA:Adu Banteng Kereta Api Turangga dengan KA Commuterline Bandung Raya, Ditjen Perkeretaapian Turunkan Tim Evakuasi

Mengutip dari akun instagram KAI, berikut adalah ketentuan kompensasi yang diberikan oleh KAI

1. Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanan di stasiun keberangkaktan atau di tengah perjalanan karena gangguan opersiaonal dampak kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya, yang menyebabkan penunudaan keberangkatan atau keterlambatan KA yang dianikinya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan.

2. Apabila terjasi penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan penumpang, yang diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih, maka penumpang dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% diluar bea pesan.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Kereta Turangga vs Bandung Raya: 21 Perjalanan KA Terganggu, Ini Detailnya...

3. Apabila bermaksud membatalkan perjalannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalan karena menolak menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan. 

4. Tiket lain yang dapat dilakukan pengembalian bea (refund) secara langsung sebesar 100% :

  • Tiket perjalanan kembalinya (return).
  • Tiket Ka sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalan untuk KA lanjutannya, atau tiket KA lainnya yang dimilki penumpang yang bersangkutan.
  • Tiket Ka lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAI dan masih berlaku.
  • 5.Proses pembatalan dan pengembalian bea dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya.

    BACA JUGA:Lembaga Survei Australia Sebut AMIN Naik 6 Persen dalam Sekejap, Prof Hesti: Harapan Perubahan Ada di AMIN

    6. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi, berupa service recovery kepada penumpang yang terdampak, ssesuai dengan Permenhub 63/29.

    Itulah poin-poin ketentuan kompensasi yang diberikan oleh KAI imbas kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya.(*)

     

    Kategori :