Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa di tengah-tengah arus globalisasi yang sedemikian deras seni tradisi akan mati.
Kekhawatiran itu layak muncul karena dengan kemudahan alat komunikasi yang tanpa batas, seni dan budaya asing begitu mudah masuk ke Indonesia, yang sebagian besar langsung mendapat tempat di hati anak-anak muda.
Sebagai contoh, beberapa tahun terakhir kesenian dari Korea dan Jepang berkembang biak di Indonesia. Disuka oleh anak-anak, remaja, hingga ibu-ibu. Tokoh-tokoh drama Korea serta Manga (komik Jepang) banyak dihafal oleh mereka.
Apakah kita lantas khawatir berlebihan terhadap gejala tersebut? Kita tentu saja tidak bisa menutup diri terhadap ekspansi budaya asing karena dunia memang sudah sedemikian terbuka. Nyaris tanpa sekat.
Jika kita hanya berdiam diri, pasif, tanpa ada tindakan apapun, aspek-aspek budaya asing tentu saja akan menggerus seni tradisi kita. Namun, secara naluriah upaya untuk mempertahankan apa yang menjadi milik kita sebenarnya akan berlangsung secara alamiah.
Di tengah-tengah mudahnya budaya asing masuk ke Indonesia, pada saat bersamaan upaya untuk merawat dan mempertahankan budaya lokal dan nasional juga terus dilakukan. Dengan demikian, dalam batas-batas tertentu, kekhawatiran akan kepunahan seni tradisi adalah hal yang kurang beralasan.
Langkah antisipasi untuk mempertahankan seni tradisi terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk berbagai kebijakan kebudayaan.
Penampilan Prasasti Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam Parade Gamelan 12 di Manisrenggo, Klaten, pada 31 Desember 2023.--
Salah satu regulasi yang cukup efektif untuk keperluan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut secara menyatakan bahwa seni tradisi merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang harus dikelola dengan baik.
Langkah konkret yang dilakukan untuk menjadikan seni tradisi tetap eksis adalah dengan memasukkan ke dalam pokok pikiran kebudayaan daerah dalam lingkup provinsi, kabupaten, maupun kota. Pokok pikiran kebudayaan daerah merupakan dasar untuk menyusun strategi kebudayaan daerah, yang implementasinya dijabarkan dalam rencana induk pemajuan kebudayaan.
Langkah-langkah strategis yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tersebut jika diikuti dengan baik akan menjadi landasan kuat dalam mengelola objek pemajuan kebudayaan, termasuk seni tradisi.
Pemerintah daerah beserta komunitas seni tradisi yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia terus bergerak untuk mempertahankan salah satu objek pemajuan kebudayaan tersebut.
Munculnya berbagai bentuk teknologi informasi yang bisa diakses secara mandiri telah memperkuat upaya tersebut. Saat ini banyak media sosial yang dimanfaatkan untuk menyebarluaskan hasil kreasi seni tradisi sehingga bisa ditonton oleh banyak kalangan. Tanpa harus menontonnya secara langsung.
Media sosial menjadi sarana yang sangat efektif untuk menyebarluaskan seni tradisi ke masyarakat. Terutama kepada generasi muda yang memang sangat akrab dengan media tersebut.
Pada tingkat praktis, keterlibatan anak-anak muda untuk mendukung berbagai pementasan seni tradisi juga sangat menggembirakan. Hal itu tidak hanya terjadi di masyarakat, tetapi juga di kampus-kampus perguruan tinggi.