Pelaku mengaku hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.
"Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF, 18 dan adiknya MRAJ, 17. Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati tersangka terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF," tutur AKBP Febri di Mapolres Bangkalan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh, motor korban langsung dibawa kedua tersangka dan digadaikan sebesar Rp 4 juta kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.
Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)