Tanah Capres Prabowo Subianto, Pintar atau Goblok?

Jumat 12-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Satu kelemahan capres Prabowo Subianto: emosional. Prabowo pun tahu itu. Ia ungkap sendiri di kampanye di Bengkulu, Kamis, 11 Januari 2023. Dan, ia katakan, tidak akan mengubah sikap. ”Saya dari dulu memang bicara apa adanya,” ujarnya. 

ITU terkait pernyataan Prabowo dua hari sebelumnya, saat sambutan di acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024. Ia katakan begini:

”Saudara-Saudara, ada pula yang menyinggung-nyinggung, saya punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok, sih?”

BACA JUGA: Prabowo di Hadapan Ribuan Warga Bengkulu: Yang Penting Penilaian dari Rakyat

Meski Prabowo tidak sebut nama, orang yang menyinggung itu adalah capres Anies Baswedan saat debat capres Minggu, 7 Januari 2023. Ketika itu Anies bertanya, tapi dengan tujuan mengungkap, tanah milik Prabowo 340.000 hektare.

Nah, kata Prabowo ”pintar atau goblok” itulah yang disoal publik. Ramai di medsos. Kubu pendukung Anies menganggap itu sebagai penghinaan (terhadap Anies). Sebaliknya, kubu Prabowo menyatakan bukan penghinaan. ”Itu mah, biasa,” ujar mereka.

Terpenting, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat ditanya wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu, 10 Januari 2024, mengatakan soal itu. Begini:

BACA JUGA: Prabowo Genjot Hilirisasi 21 Komoditas Bantu Industri Farmasi

”Tentang menghina, ya? Bisa dijerat Pasal 280 UU Pemilu.”

Berdasar Pasal 280, Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), penghinaan terhadap kandidat, pelaku akan dihukum penjara paling lama dua tahun. Ditambah denda maksimum Rp 24 juta.

Rahmat: ”Tapi, itu kalau ada laporan dari panwas lapangan. Tapi, sampai sekarang belum ada laporan, tuh.”

Ditanya wartawan, Prabowo kan tidak menyebutkan identitas orang yang dimaksud? Juga, dalam kalimat tanya: ”Pintar atau bodoh, sih?” Maksudnya, bukan goblok murni.

BACA JUGA: Prabowo Pilih Swasta buat Garap Proyek: BUMN Lama, Harganya Lebih Tinggi

Rahmat: ”Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu, harus tegas menyasar siapa? Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya.”

Lantas, muncul pertanyaan publik, mengapa panwas lapangan tidak melapor ke Bawaslu? Apakah mereka menganggap itu bukan penghinaan atau bagaimana? Jika diterus-teruskan, persoalan ini bakal berputar-putar seperti lingkaran kerupuk ukel, melingkar meliuk-liuk tanpa ujung.

Kategori :