JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah itu diambil untuk meningkatkan efisiensi layanan publik yang berorientasi kepada pengguna, dengan fokus pada pembayaran digital dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan.
Pemerintah turut gencar mempercepat pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan seluruh institusi terkait untuk menyelaraskan upaya dalam mencapai tujuan ini.
"Ditjen Dukcapil memegang peranan penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis pertukaran data, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan," kata Kemendagri dalam siaran persnya.
Kemendagri bersama KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo berkomitmen memastikan kesiapan IKD untuk mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.
Fakta Tentang IKD:
1. Apa itu IKD?
IKD, atau Identitas Kependudukan Digital, merupakan identitas digital nasional yang memungkinkan individu membuktikan identitas secara online saat mengakses layanan pemerintah dan swasta.
2. Aplikasi IKD
Kemendagri telah mengembangkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui perangkat gawai, khususnya smartphone.
3. Tidak Ada Lagi Fotokopi KTP
IKD diharapkan mengurangi ketergantungan pada fotokopi KTP dengan memvisualisasikan KTP secara digital, menciptakan "KTP Digital."