“Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi PBB menentang genosida, termasuk penebusan dosa atas genosida di Namibia, sementara Jerman mendukung tindakan serupa dengan holocaust dan genosida di Gaza,” jelas Geingob.
Padahal, berbagai organisasi internasional seperti Human Rights Watch menyimpulkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza, lanjutnya.
BACA JUGA:Istana Presiden dan 27 Proyek KIPP di IKN Beroperasi Juni
BACA JUGA:5 Fakta Resepsi Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha Rosnah
Dalam pernyataan kepresidenan Namibia, Presiden Geingob mengimbau Pemerintah Jerman untuk tidak mencampuri keputusan Mahkamah Internasional.
“Presiden Geingob mengimbau Pemerintah Jerman untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang terlalu dini untuk campur tangan sebagai pihak ketiga dalam membela dan mendukung tindakan genosida Israel di hadapan Mahkamah Internasional,” jelasnya.(*)