Sindiran Mahfud MD untuk Politik Dinasti: Itu Jorok!

Jumat 26-01-2024,14:56 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

BANDAR LAMPUNG, HARIAN DISWAY - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena politik dinasti.

Dalam sebuah acara "Tabrak Prof!" di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis malam, 25 Januari 2024. Mahfud MD menyoroti tindakan rekayasa hukum yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik.

Mahfud MD menegaskan bahwa permasalahan muncul ketika pihak-pihak yang berkepentingan terhadap dinasti politik menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar, bahkan melakukan rekayasa hukum terhadap aturan yang berlaku.

Hal itu menjadi semakin kontroversial ketika Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan pasal-pasal terkait dinasti politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang lebih dikenal dengan UU Pilkada.

"Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar," ungkapnya.

Pada saat uji materil UU Pilkada, Mahfud MD tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan saat itu jabatan tersebut dipegang oleh Patrialis Akbar.

Menurut Mahfud, terkadang dinasti politik tidak lagi berfungsi untuk kepentingan rakyat, melainkan hanya menjadi alat untuk memenangkan kepentingan dinastinya sendiri.

"Itu yang tidak boleh, dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan oleh pemerintah sebesar negara kesatuan Republik Indonesia ini," sindirnya.

BACA JUGA:TKN Balas Sindiran TPN Ganjar Mahfud: Dulu Mereka Yakin Presiden Jokowi Akan Berkampanye Dukung Ganjar

BACA JUGA:TPN Surati Twitter (X), Ada yang Aneh dengan Akun Mahfud MD

Mahfud MD mengkritisi langkah-langkah yang diambil oleh induk dari dinasti politik untuk memenangkan kepentingan politik dinastinya.

Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.


Mahfud MD mengungkapkan keprihatinan terhadap dinasti politik di acara Tabrak Prof! di Bandar Lampung, 25 Januari 2024.-TPN Ganjar-Mahfud MD-

Pada sidang uji materil UU Pilkada 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 7 huruf r yang terkait dengan syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

MK melihat pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 i ayat (2) UUD 1945 dan dinilai memicu rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.

Kategori :