TKN Balas Sindiran TPN Ganjar Mahfud: Dulu Mereka Yakin Presiden Jokowi Akan Berkampanye Dukung Ganjar

TKN Balas Sindiran TPN Ganjar Mahfud: Dulu Mereka Yakin Presiden Jokowi Akan Berkampanye Dukung Ganjar

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menjelaskan jika TKN memastikan pasangan Calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan dan meningkatkan program-program pro rakyat yang sudah di mulai -Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran Nusron Wahid menanggapi pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud, Imam Priyono yang menyinggung standar etik moral presiden jika berpihak dan berkampanye untuk salah satu calon. 

Hal ini masih terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam sebuah kontestasi pilpres. Pernyataan ini dilontarkan Presiden pada Rabu, 24 Januari 2023. 

Nusron menyebut bahwa ada isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja. 

BACA JUGA:Nusron Wahid Minta Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri: Kuncinya Tidak Pakai Fasilitas Negara

“Ini sebenarnya sederhana. Isu moral dan etika ini dimunculkan karena Pak Jokowi tidak mendukung mereka. Tahun lalu saat sebelah yakin didukung presiden, mereka bahkan optimis Pak Jokowi akan kampanye untuk mereka,” kata Nusron. 

“Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan? Ini masyarakat harus tahu,” tanya mantan Kepala BP2TKI tersebut di hadapan wartawan, Kamis, 25 Januari 2024. 

Nusron kemudian menjelaskan kejadian tahun lalu yang dimaksud. Sekitar awal Juni tahun lalu, salah satu Ketua PDI Perjuangan meyakini bahwa Presiden Jokowi akan berkampanye untuk Ganjar. 

“Bahkan beliau juga bicara aturan bahwa Presiden boleh cuti untuk berkampanye.” jelasnya. 

BACA JUGA:Nusron Wahid: Kalau Gibran Lecehkan Mahfud, Kok Cium Tangan

Terkait dengan isu etik dan moral sendiri, Nusron menegaskan bahwa dalam penyusunan setiap Undang-Undang, sudah mempertimbangkan aspek etik dan moral. 

Tidak terkecuali ketika penyusunan UU Pemilu yang memuat mekanisme memperbolehkan kampanye untuk pejabat negara

“Kalau melaksanakan aturan itu dianggap melanggar moral artinya semua pihak yang menyusun undang-undang itu dianggap tidak bermoral dan tak punya etika dong?” tanya Nusron. 

Nusron juga menegaskan bahwa dalam hidup berbangsa dan bernegara, yang dijadikan acuan adalah aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Undang Undang itu adalah cerminan konsensus antara rakyat melalui DPR dengan Pemerintah memegang mandat rakyat. Jadi bukan kata orang per orang, atau pihak per pihak, yang sekarang mungkin punya kepentingan karena sedang bersaing dalam kompetisi Pemilu,” pungkas Nusron.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: