Ditanya Soal Aksi Kamisan, Cawapres Mahfud Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jumat 26-01-2024,15:12 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

BANDAR LAMPUNG, HARIAN DISWAY - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat jika dirinya dan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo memenangkan kontestasi pemilu presiden 2024. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam acara Tabrak Prof! yang diadakan di Bento Kopi, Lampung, Kamis malam, 25 Januari 2024.

Seorang mahasiswi, Arifa Hasanah, menjadi narasumber yang menanyakan sikap Mahfud terkait Aksi Kamisan.

Arifa menanyakan kebijakan apa yang akan diambil oleh Mahfud sebagai Wakil Presiden terpilih untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sebagai informasi, Aksi Kamisan telah digelar selama 17 tahun, setiap hari Kamis, oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat dan aktivis di depan Istana Negara.

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah melakukan upaya penyelesaian untuk para korban pelanggaran HAM.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuknya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Fokus utamanya adalah pemulihan hak-hak korban.

BACA JUGA:Sindiran Mahfud MD untuk Politik Dinasti: Itu Jorok!

BACA JUGA:TKN Balas Sindiran TPN Ganjar Mahfud: Dulu Mereka Yakin Presiden Jokowi Akan Berkampanye Dukung Ganjar

"Pemulihan hak-hak korban, bukan pelakunya ya, hak-hak korban. Itu yang saya kemudian saya sampaikan ke dunia internasional. Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa untuk kasus hukumnya, yaitu pelaku pelanggaran HAM, hal ini akan diteruskan dengan perhatian khusus.


Mahfud MD mengungkapkan keprihatinan terhadap dinasti politik di acara Tabrak Prof! di Bandar Lampung, 25 Januari 2024.-TPN Ganjar-Mahfud MD-

Mahfud menyatakan kesiapannya untuk membicarakannya dengan DPR secepatnya.

"Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya," kata Mahfud.

Dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat, Mahfud mengakui bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu memang sulit dibuktikan.

Namun, dia menekankan bahwa penegakkan hukum tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi semata. Diperlukan bukti-bukti kuat, dan oleh karena itu, penanganan khusus diperlukan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Kategori :