SURABAYA, HARIAN DISWAY - Unit Idik III Sat Resnarkoba menangkap Kurir narkoba berinisial AN, Kamis, 25 Januari 2023. Pria 33 tahun itu diringkus di rumahnya di Jalan Jemur Wonosari.
Ketika itu AN hendak mengantarkan pesanan sabu ke pelanggannya. Belum lagi AN keluar rumah, Tim Unit III yang dipimpin Iptu Idham Malik Shalasa sudah meringkusnya.
Ketika digeledah, didapati 3 paket sabu dengan berat 6,3 gram di kantong jaketnya. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Maka dilakukan pengembangan. Setelah diselidiki, AN memang biasanya menjual sabu di daerah Surabaya Timur kepada pasiennya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu, 31 Januari 2024.
AN digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Ia disidik. Pengakuannya kepada penyidik, ia mendapatkan narkoba berwujud kristal putih itu dari seorang berinisial AS.
BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Tubanan COD di Madura Ditangkap Polisi Surabaya
BACA JUGA:Sabu yang Dibawa Pasutri Asal Sumatera Utara Diranjau di sekitar RS PHC Surabaya
AS juga yang memerintahkannya untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pasien.
“Pengakuannya, sabu yang hendak diantarkan ke pasiennya itu ia ambil secara ranjau di semak-semak dekat Polsek Gunung Anyar,” papar Suria.
Awalnya, sabu itu seberat 500 gram. Sudah banyak yang laku. AN termasuk kurir nakal. Ia sering mencubit barang dagangannya. Katanya, untuk dipakai sendiri.
BACA JUGA:Tak Hanya Kurir Sabu, Pasutri Asal Sumatera Utara Juga Kirim Ekstasi
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu
AN berdalih, dirinya nekat menjadi kurir barang haram karena faktor ekonomi. Ia tergiur dengan upah yang dijanjikan AS.
"Dia menjadi kurir atau perantara sudah 2 kali. Supaya mendapatkan upah atau komisi berupa uang dan berupa Narkotika jenis sabu secara gratis," papar mantan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru itu .
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bervariatif yang total keseluruhannya mencapai 6,335 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, ponsel serta uang tunai Rp 550 ribu.
Sebagai kurir, polisi menjerat AN dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)