Bandar Sabu Asal Tubanan COD di Madura Ditangkap Polisi Surabaya

Bandar Sabu Asal Tubanan COD di Madura Ditangkap Polisi Surabaya

Tersangka H, warga Tubanan, Kecamatan Tandes, Surabaya, yang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. -Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - H, warga Tubanan, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum setahun menghirup udara bebas atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kini ia harus kembali ke jeruji besi lantaran kedapatan menguasai 15 gram sabu-sabu.

Minggu malam, 21 Januari 2023, H memesan sabu seberat 20 gram. Sabu tersebut diordernya dari seorang bandar berinisial I. Setelah ada kesepakatan harga, keduanya janjian untuk bertransaksi.

Transaksinya di wilayah Madura. Karena mungkin tempatnya dirasa aman, jual beli itu dilakukan dengan sistem COD. Tidak diranjau seperti transaksi narkoba pada umumnya.

“Transaksinya di pinggir Jalan Rabesen, Bangkalan. Tersangka memesan sebanyak 20 gram, dengan harga Rp 1 juta setiap gramnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta, Selasa, 30 Januari 2023.

Tujuan pembelian sabu dengan total Rp 20 juta itu adalah untuk dijual kembali. Narkoba berwujud kristal putih itu kemudian dibagi menjadi 20 paket.

BACA JUGA:Libur Naratu, Pantau Lalin dan Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Polda Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba Gagal Edar

Setiap paket yang diisi dalam plastik klip beratnya berbeda-beda. 0,1 hingga 4 gram. Tergantung pesanan.

H sudah sempat mengedarkan sabu tersebut kepada pelanggannya. Saat aksinya terendus oleh anggota Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, jumlah barang di tangan driver ojek online itu sudah berkurang.

“Ditemukan barang bukti 18 klip plastik sabu. Berat keseluruhannya 15,534 gram,” beber Suria.

Oleh H, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp 1.250.000 setiap gramnya. Saat dibekuk polisi, didapati uang Rp 500 ribu yang diakui tersangka uang sisa hasil penjualan sabu. 

Selain itu, untuk mengejar bandar yang ada di atas H, polisi juga menyita gawai miliknya.

Dengan jumlah sabu diatas 4 gram itu, penyidik Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. H bisa saja menghabiskan sebagian masa hidupnya selama 10 tahun di penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: