Selanjutnya, dalam tahap perencanaan dan persiapan pun rawan penyimpangan. Dalam tahap itu, sangat potensial ada dugaan penggelembungan harga. Dugaan terbukti riil tatkala ditemukan penambahan dana atau anggaran yang tak wajar secara sengaja.
Teknologi berupa LPSE untuk pengawasan pengadaan hanya mampu memutus interaksi. Sementara itu, pejabat publik dan pihak ketiga yang dilayaninya sulit atau bahkan tak dapat dicegah untuk bertemu dan kemudian membangun kesepakatan yang kolutif.
BACA JUGA: Prabowo Sudah Mahir Hadapi Debat Capres Terakhir
KORUPSI PSN
Urgensi capres bervisi memberantas korupsi memperoleh momentum dengan santernya berita mengenai korupsi proyek strategis nasional (PSN) beberapa waktu berselang. Pelaksanaan PSN sesuai PP 3/2016 dan Inpres 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Dua regulasi tersebut memandu kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD mempercepat PSN melalui sejumlah breakthrough. Terobosan ditempuh dengan penyederhanaan prosedur hingga kebijakan diskretif yang akhirnya justru memicu tipikor.
BACA JUGA: Pede Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo: Sorry ye, Emang Gue Pikirin?
Melalui Inpres 1/2016, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat untuk menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan PSN, termasuk diskresi untuk mengatasi masalah.
Sesuai prinsip good governance, diskresi harus bersifat objektif, bebas konflik kepentingan, berdasar iktikad baik, dan dirumuskan dengan cermat.
Sayangnya, dugaan korupsi anggaran PSN justru akibat diskresi yang tak diimbangi pengawasan ketat. Temuan PPATK tentang penyelewengan anggaran sebagian proyek PSN dapat dicegah bila ada pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan. Mulai penyusunan anggaran hingga pelaksanaan.
Namun, realitas menunjukkan kebijakan diskretif secara deliberate ternyata justru memperlemah tugas-tugas dalam penegakan hukum. Karena itu, dengan kewenangan yang luas, capres terpilih nanti harus mampu menutup celah bagi munculnya tipikor.
BACA JUGA: Debat Capres Kelima: Ini Strategi Anies Baswedan untuk Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Capres terpilih bervisi memberantas korupsi mengubah pelaksanaan proyek berskala besar dengan diskresi terukur dan menutup pintu bagi tipikor baru.
Langkah strategis dirumuskan agar semua proyek tak menjadi ajang bagi birokrat, politisi, dan pengusaha melakukan tipikor. (*)
Jusuf Irianto, wakil dekan dan guru besar di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga-Humas Unair-