JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Anna menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 Diumumkan Kemenag 26 Februari 2024 Mendatang
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. “Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.
Sementara itu, total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istitha'ah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Depan Rp 93,4 Juta
Pelunasan Tahap 2 Juga Ikut Diperpanjang
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Arab Saudi.-ist-
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
- Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
- Pendamping jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
- Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas