Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota kata Anna harus segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.
“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.(*)