Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Tiga Saksi Diperiksa KPK Hari Ini

Jumat 16-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY–Akhirnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK hari ini, Jumat, 16 Februari 2024.

Putra KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Ahmad Muhdlor Ali, yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA:Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Jalani Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Gus Muhdlor

Sebetulnya, Gus Muhdlor dipanggil pada Jumat, 2 Februari 2024. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dan penjadwalan ulang baru dilakukan hari ini.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Gus Muhdlor. Yang jelas, selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa hari ini.

Tiga saksi lain atas nama Surendro Nurbawono (ASN Pemkab Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan (swasta).

BACA JUGA:Gus Muhdlor Bantah Dukung Prabowo-Gibran Karena Diincar KPK

Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024.

KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang mata asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Berdasarkan temuan awal, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo itu dikumpulkan oleh Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang kini masih ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:KPK Panggil Gus Muhdlor Hari Ini, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,7 M

Dana itu disebut-sebut untuk kepentingan bupati. Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif.

Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar. (*)

Kategori :